Oke, gaes! Gimana nih kabar kalian? Semoga pada sehat walafiat ya, biar otak tetep fresh buat mikir. Nah, kali ini gue mau share soal diskusi yang agak berbeda nih, yang gue dapet dari kuliah perpajakan. Daripada nganggur dan mungkin kalian butuh, mending gue bagiin aja. Cus diskusi bareng!
SOAL DISKUSI 2 Pajak Bumi dan Bangunan PAJA3233
PENAGIHAN PBB
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Jelaskan tata cara pelaksanaan penagihan tersebut!
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Jelaskan tata cara pelaksanaan penagihan tersebut!
JAWABAN:
Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):TAHAPAN AWAL
a. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terlebih dahulu harus menerbitkan Surat Perintah Penagihan (SPPen).b. Jurusita pajak kemudian melakukan penelitian terhadap penanggung pajak untuk mengetahui:
* Kemampuan finansial penanggung pajak
* Harta yang dimiliki penanggung pajak
* Alamat penanggung pajak
* Riwayat kepatuhan penanggung pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
1. Penerbitan Surat Teguran dan/atau Surat Peringatan
Surat Teguran: Diterbitkan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak yang belum melunasi PBB setelah jatuh tempo. Surat ini berisi imbauan untuk segera melunasi PBB beserta sanksi keterlambatan jika tidak diindahkan.Surat Peringatan: Diterbitkan jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah Surat Teguran pertama. Surat ini berisi peringatan tegas dan sanksi yang lebih berat jika Wajib Pajak masih lalai.
2. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Dilakukan jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah Surat Teguran/Peringatan. Penagihan dilakukan langsung kepada Wajib Pajak, baik secara langsung maupun melalui pos, bank, atau melalui Pos Giro. Petugas penagihan akan datang ke tempat tinggal Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus. Wajib Pajak dapat langsung melunasi PBB kepada petugas penagihan atau melalui bank yang ditunjuk.TAHAP PENEGAKAN
3. Pemberitahuan Surat Paksa
Diterbitkan jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah 2 (dua) bulan setelah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa berisi perintah tegas kepada Wajib Pajak untuk melunasi PBB beserta sanksi dan biaya penagihan dalam jangka waktu yang ditentukan. Surat Paksa disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos.4. Penyitaan
Dilakukan jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah 1 (satu) bulan setelah Surat Paksa diterbitkan. Petugas penyitaan akan datang ke tempat tinggal Wajib Pajak dan menyita harta benda Wajib Pajak untuk kemudian dilelang guna melunasi utang PBB. Harta benda yang dapat disita antara lain tanah, bangunan, tanaman, dan kendaraan.5. Pencegahan
Dilakukan untuk mencegah Wajib Pajak mentransfer atau mengalihkan asetnya sebelum Penyitaan dilakukan. Dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pencegahan dapat dilakukan dengan memblokir rekening bank, melarang pengalihan hak atas tanah dan bangunan, atau melarang penjualan kendaraan.6. Penyanderaan
Dilakukan sebagai upaya terakhir jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah Penyitaan. Wajib Pajak disandera untuk dipaksa melunasi utang PBB. Penyanderaan dilakukan dengan cara membawa Wajib Pajak ke tempat yang ditentukan sampai Wajib Pajak melunasi utang PBB beserta sanksi dan biaya penagihan.TAHAPAN AKHIR
7. Penjualan Barang Sitaan
Dilakukan jika Wajib Pajak masih belum melunasi PBB setelah 14 (empat belas) hari sejak Penyitaan. Harta benda yang disita dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).Hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang PBB dan biaya penagihan, sisanya dikembalikan kepada Wajib Pajak.Wajib Pajak berhak untuk melakukan upaya hukum terhadap tindakan penagihan PBB. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada KPP atau banding ke Badan Pertimbangan Pajak (BPP) jika merasa dirugikan oleh tindakan penagihan PBB. Seluruh proses penagihan PBB harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Petugas penagihan harus menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. Wajib Pajak diimbau untuk kooperatif dan proaktif dalam melunasi PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan tindakan penagihan yang lebih tegas.
Referensi:
Purwaningdyah Murti Wahyuni, Enceng. (2020). Pajak Bumi dan Bangunan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Modul 1 halaman hal 2.28Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 446. Kemenkumham. Jakarta.
BPPK Kemenkeu RI. (2018, 26 Desember). Dasar Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=hhhhpSrrazM
Social Media