SOAL DISKUSI 3 Pajak Bumi dan Bangunan PAJA3233
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dalam perjalanan dunia perpajakan terdapat regulasi yang dapat memberikan aturan mengenai pengurangan pajak. Jelaskan hal apa yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak, dan kapan wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut!
JAWABAN:
Peraturan mengenai pengurangan PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Alasan Pengurangan PBB
Berdasarkan peraturan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB karena dua alasan utama:
1. Kondisi Tertentu Objek Pajak
Pengurangan PBB dapat diberikan karena kondisi tertentu objek pajak yang memiliki hubungan dengan subjek pajak. Kondisi-kondisi tersebut meliputi:> Ketidaksesuaian NJOP dengan kondisi riil objek pajak:
- NJOP objek pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi riilnya.
- Hal ini dapat disebabkan oleh kerusakan fisik, bencana alam, atau faktor lainnya.
> Tanah/bangunan digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan:
- Digunakan untuk tempat ibadah, panti asuhan, sekolah, atau kegiatan sosial lainnya.
> Tanah/bangunan tidak digunakan atau sedang dalam proses pembangunan:
- Tanah kosong atau bangunan yang sedang dalam proses pembangunan tidak menghasilkan manfaat bagi wajib pajak.
> Tanah/bangunan milik veteran pejuang kemerdekaan:
- Pemerintah memberikan penghargaan kepada para veteran dengan memberikan pengurangan PBB.
- Gempa bumi
- Banjir
- Tsunami
- Kebakaran
- Perang
- Wabah penyakit
Waktu Pengajuan Pengurangan PBB
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB setiap saat. Namun, terdapat beberapa ketentuan waktu yang perlu diperhatikan:
- Pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak:
Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 1 tahun setelah tanggal diterbitkannya SPPT PBB.
- Pengurangan PBB karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan setelah tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB
Prosedur pengajuan pengurangan PBB berbeda-beda di setiap daerah. Wajib pajak perlu memahami prosedur yang berlaku di wilayahnya masing-masing.
Secara umum, prosedur pengajuan pengurangan PBB meliputi:
1. Mengajukan surat permohonan pengurangan PBB kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi SPPT PBB
- Bukti-bukti yang mendukung kondisi tertentu objek pajak, seperti foto objek pajak, surat keterangan dari instansi terkait, dan lain sebagainya.
- Bukti-bukti yang mendukung terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti berita acara dari instansi terkait, foto kerusakan objek pajak, dan lain sebagainya.
3. Membayar biaya pemeriksaan (jika ada).
4. Menunggu hasil pemeriksaan dari KPP.
Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 948. Kemenkumham. Jakarta.
- Digunakan untuk tempat ibadah, panti asuhan, sekolah, atau kegiatan sosial lainnya.
> Tanah/bangunan tidak digunakan atau sedang dalam proses pembangunan:
- Tanah kosong atau bangunan yang sedang dalam proses pembangunan tidak menghasilkan manfaat bagi wajib pajak.
> Tanah/bangunan milik veteran pejuang kemerdekaan:
- Pemerintah memberikan penghargaan kepada para veteran dengan memberikan pengurangan PBB.
2. Bencana Alam atau Sebab Lain yang Luar Biasa
Pengurangan PBB juga dapat diberikan dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Bencana alam atau sebab lain yang luar biasa tersebut meliputi:- Gempa bumi
- Banjir
- Tsunami
- Kebakaran
- Perang
- Wabah penyakit
Waktu Pengajuan Pengurangan PBB
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB setiap saat. Namun, terdapat beberapa ketentuan waktu yang perlu diperhatikan:
- Pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak:
Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 1 tahun setelah tanggal diterbitkannya SPPT PBB.
- Pengurangan PBB karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
Wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan setelah tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Prosedur Pengajuan Pengurangan PBB
Prosedur pengajuan pengurangan PBB berbeda-beda di setiap daerah. Wajib pajak perlu memahami prosedur yang berlaku di wilayahnya masing-masing.
Secara umum, prosedur pengajuan pengurangan PBB meliputi:
1. Mengajukan surat permohonan pengurangan PBB kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
2. Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Fotokopi SPPT PBB
- Bukti-bukti yang mendukung kondisi tertentu objek pajak, seperti foto objek pajak, surat keterangan dari instansi terkait, dan lain sebagainya.
- Bukti-bukti yang mendukung terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti berita acara dari instansi terkait, foto kerusakan objek pajak, dan lain sebagainya.
3. Membayar biaya pemeriksaan (jika ada).
4. Menunggu hasil pemeriksaan dari KPP.
Referensi:
Purwaningdyah Murti Wahyuni, Enceng. (2020). Pajak Bumi dan Bangunan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Modul 3Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 948. Kemenkumham. Jakarta.
Social Media