SOAL DISKUSI 4 Pajak Bumi dan Bangunan PAJA3233
JAWABAN:
Penjelasan Tiga Hal Penting dalam BPHTB:
1. Perolehan HakPerolehan Hak mengacu pada peristiwa peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari satu pihak ke pihak lain. Peristiwa ini dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti:
Jual beli : Transaksi paling umum, di mana hak atas tanah dan/atau bangunan berpindah tangan melalui pembayaran harga.
Warisan : Penerimaan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pewaris setelah meninggal dunia.
Hibah : Pemberian hak atas tanah dan/atau bangunan secara cuma-cuma kepada pihak lain.
Tukar menukar : Peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan objek lain yang setara nilainya.
Letak : Penetapan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh negara kepada individu atau badan hukum.
2. Hak atas Tanah
Hak atas Tanah merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah, yang memberikan hak untuk:
Memiliki (menikmati dan memanfaatkan tanah tersebut), Menggunakan (melakukan kegiatan di atas tanah tersebut, seperti membangun rumah, menanam tanaman, atau membuka usaha), Mengalihkan (menjual, mewariskan, atau menghibahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain), Menjamin (menggunakan hak atas tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman).
Hak atas Tanah terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
a. Hak MilikHak paling kuat atas tanah, memberikan hak penuh kepada pemilik untuk melakukan apa pun di atas tanah tersebut.
b. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak untuk mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan pertanian, perkebunan, atau pertambangan.
c. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara untuk jangka waktu tertentu.
d. Hak Pakai
Hak untuk menggunakan tanah negara untuk keperluan tertentu, seperti untuk mendirikan tempat ibadah atau sekolah.
e. Hak Satuan Rumah Susun (SRS)
Hak untuk memiliki bagian tertentu dari suatu bangunan bertingkat yang terdiri dari beberapa unit hunian yang berdiri sendiri.
f. Hak Pengelolaan
Hak untuk mengelola suatu kawasan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya untuk kegiatan pariwisata atau rekreasi.
3. Tanah dan Bangunan
Tanah adalah permukaan bumi yang datar atau cekung yang dapat dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh manusia. Tanah merupakan objek pajak bumi dan bangunan (PBB). Bangunan adalah struktur buatan manusia yang didirikan di atas tanah yang bersifat permanen dan/atau semi permanen. Bangunan juga merupakan objek pajak bumi dan bangunan (PBB).BPHTB merupakan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak mengacu pada peristiwa peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan Hak atas Tanah merupakan hak yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah. Tanah dan Bangunan merupakan objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Referensi:
Purwaningdyah Murti Wahyuni, Enceng. (2020). Pajak Bumi dan Bangunan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. Modul 4Fitriya. (2022, 16 Maret). BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus. Diakses pada 3 Mei 2024, dari https://klikpajak.id/blog/bphtb-pengertian-objek-tarif-cara-menghitung-dan-syarat-mengurus/
Social Media